Minggu, 23 Desember 2012

[ISD] Bab 5 : Warga Negara dan Negara




Negara merupakan suatu organisasi yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat atau kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasikan oleh lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kedaulatan sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. Contoh kasus seperti konflik Israel – palestina. Dimana kedua sisi memiliki pandangan yang bertolak belakang dan terdapat orang-orang dan kelompok-kelompok dari kedua sisi yang mengajurkan penyingkiran territorial total dari sisi lainnya, seharusnya setiap Negara memiliki pemerintahan yang kuat, adil, dan bijak sehingga tidak akan terjadi konflik seperti pada kasus tersebut.

Tugas utama Negara:
  1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara
Unsur-unsur Negara:

Unsur konstitutif: 
  1. Wilayah/ daerah : daratan, lautan, udara, wilayah ekstrateritorial
  2. Rakyat
Rakyat adalah kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat, penghuni negara juga disebut bangsa. Apabila suatu Negara tidak ada rakyatnya maka tidak bias disebut suatu Negara.

3. Pemerintahan yang berdaulat 

Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja. Menurut Utrecht, istilah Pemerintah meliputi pengertian yang tidak sama sebagai berikut:

Pemerintah sebagai gabungan semua badan kenegaraan atau seluruh alat perlengkapan negara adalam arti luas yang meliputi badan legislatif, eksekutif dan yudikatif. 

  1. Pemerintah sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara (dhi. Kepala Negara). 
  2. Pemerintah sebagai badan eksekutif (Presiden bersama menteri-menteri: kabinet). 
  3. Unsur deklaratif : Pengakuan oleh Negara lain
  • Pengakuan de facto
  • Pengakuan de jure
Bentuk Negara

  1. Negara kesatuan 
Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat. Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:

  1. Sentralisasi
  2. Desentralisasi 
2. Negara Serikat
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.

Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

OPINI
Setiap Negara sudah di tentukan melalui batas batas Negara itu sendiri, Warga Negara dan Sistem pemerintahan yang ada jadi setiap Negara mempunyai karakteristik masing-masing untuk mewujudkan aspirasi warga Negara nya dengan tujuan dibentuknya suatu negara, melalui hukum setiap Negara mempunyai aturan untuk menjalani tindakan-tindakan yang merugikan setiap warga Negara nya. Dan melalui undang – undang setiap Negara mempunyai asas asas kemanusiaan dan menjadi pedoman bagi setiap warga negaranya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar